PUBT (Pesawat Uap & Bejana Tekanan)

PUBT (Pesawat Uap & Bejana Tekanan)

Bejana Tekanan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 37 Tahun 2016 Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku.

Bejana Tekanan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 37 Tahun 2016

Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku.

Tangki Timbun
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 37 Tahun 2016
Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu.

Pesawat Uap
UU UAP Tahun 1930
pesawat uap dalam Undang-undang ini ialah suatu ketel uap dan setiap pesawat lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah secara langsung atau tidak langsung dihubungkan dengan suatu ketel uap dan diperuntukkan guna bekerja dibawah tekanan yang lebih tinggi dari tekanan udara biasa.

Pemeriksaan dan pengujian alat K3 Meliputi:

  1. Pesawat Uap
  2. Ketel Uap
  3. Ketel Air Panas
  4. Ketel Vapour
  5. Pemanas Air
  6. Pengering Uap
  7. Penguap
  8. Bejana Uap
  9. Ketel Cairan Panas
  10. Bejana Tekan
  11. Bejana Transport
  12. Bejana Penyimpan Gas
  13. Bejana Penimbun
  14. Pesawat/Instalasi Pendingin
  15. Botol Baja
  16. Pesawat Pembangkit Gas Asetilin
  17. Tangki Timbun
  18. Tangki penimbun bahan mudah terbakar.
  19. Tangki penimbun cairan bahan berbahaya, dll.
Halo, PT. ERA!